PROFIL UMUM
- Sejarah
- Batas Wilayah
- Keterangan
Bokin secara sah berbentuk kelurahan melalui Peraturan Bupati Toraja Utara nomor 21 tahun 2014 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan. Awalnya Bokin merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Rantebua Kabupaten Tana Toraja. Namun semenjak pemekaran menjadi Kabupaten Toraja Utara pada 2008, bentuk administrasi pemerintahan berubah dari desa menjadi kelurahan.
- Utara : Lembang Makuan Pare
- Selatan : Kelurahan Buangin
- Timur : Kelurahan Buangin
- Barat : Kelurahan Tallang Sura’
KEGIATAN DI TINGKAT DESA
Sosialisasi Program dan Perhutanan Sosial
(Output 1.1.1, Activities 1.1.1.1)
Secara umum aktivitas – aktivitas pada komponen ini menitikberatkan pada aspek (1) adanya akses legal masyarakat dalam pemanfaatan kawasan hutan dengan pembentukan 10 Kelompok Tani Hutan, (2) perlindungan hutan dengan melakukan rehabilitasi lahan dengan system agroforestry yang mendorong pangan hutan melalui pembangunan 3 nursery (rumah bibit), dan (3) peningkatan ekonomi masyarakat melalui pembangunan 10 home industry.
Ground Check Areal Lahan Rehabilitasi
(Output 1.1.1, Activities 1.1.1.1)
Rencana rehabilitasi akan dilakukan melalui penanaman pangan hutan berupa tanaman sukun, pala, dan durian. Selain itu juga, akan ditanaman tanaman kayu-kayuan berupa buangin dan uru. Luas kawasan hutan yang akan ditanami pada Desa Karre Limbong sebesar 8 Ha, Desa Sapan Kua-kua sebesar 5,4 Ha, serta Kelurahan Bokin sebesar 4,9 Ha. Atau total luasan yang akan direhabilitasi di Kabupaten Toraja Utara sebesar 18,3 Ha dengan tutupan lahan yang didominasi oleh semak belukar dan tanah terbuka berdasarkan hasil groundcheck dan foto udara yang didapatkan oleh tim.
Pembangunan Nursery, Pengadaan Bibit, dan Pengisian Polybag
(Output 1.1.2, Activities 1.1.2.3)
Komoditi yang akan ditanam dalam kegiatan rehabilitasi ini adalah jenis komoditi pangan hutan sebagai alternatif pangan pokok yang bernilai komersial. Pemilihan komoditi menekankan pada komoditi pangan hutan yang biasa diusahakan oleh masyarakat dengan nilai ekonomi tinggi, kesesuaian lahan dan juga tetap memperhatikan nilai-nilai perlindungan kawasan. Untuk mewujudkan kegiatan tersebut, maka perlu dilakukan pembangunan rumah bibit (nursery) di beberapa Desa intervensi program sebagai “Bank Benih” untuk tanaman rehabilitasi nantinya.
Focus Group Discussion Pembentukan Kelompok Tani Hutan
(Output 1.2.2, Activities 1.2.2.1)
Pada umumnya masyarakat setiap Desa/Kelurahan yang terdapat di Kabupaten Toraja Utara sangat minim pengetahuannya terkait Perhutanan Sosial sehingga sangat perlu untuk dilakukan kegiatan Sosialisasi Perhutanan Sosial di tingkat Desa. Selain daripada itu, kegiatan Pembentukan Kelompok Tani Hutan
Pertemuan Rutin Gabungan Kelompok Tani Hutan
(Output 2.1.3, Activities 2.1.3.3)
Dalam pengusulan skema perhutanan sosial tersebut, masyarakat harus mengetahui secara mendalam dari awal hingga proses pengelolaan dalam kawasan. Sehingga diperlukan suatu kegiatan pertemuan untuk menyusun secara partisipatif proposal pengusulan perhutanan sosial, agar masyarakat dapat dijadikan sebagai subjek dalam pengelolaan.
CAPAIAN
Surat Keputusan Perhutanan Sosial Gabungan Kelompok Tani Hutan Pedamaran
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Kepada Gabungan Kelompok Tani Hutan Pedamaran Seluas +- 112 (Seratus Dua Belas) Hektare Pada Kawasan Hutan Lindung di Kelurahan Bokin Kecamatan Rantebua Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan