DESA PALADANG

PROFIL UMUM

Nama Desa paladang diambil dari nama kejadian masa lampau, di mana air yang muncul di perkampungan / perbaunaan yang berbentuk lombok atau malladang-ladang. Desa Paladang merupakan hasil pemekaran dari Desa Pasang pada tahun 2007. Kepala Desa Pertama yaitu Kamaruddin yang terpilih pada tahun 2008.

  • Utara : Desa Pasang
  • Selatan : Desa Tapong
  • Timur : Desa Matajang
  • Barat : Desa Palakka dan Desa Limbuang

KEGIATAN DI TINGKAT DESA

(Output 1.1.1, Activities 1.1.1.1)

Secara umum aktivitas – aktivitas pada komponen ini menitikberatkan pada aspek (1) adanya akses legal masyarakat dalam pemanfaatan kawasan hutan dengan pembentukan 10 Kelompok Tani Hutan, (2) perlindungan hutan dengan melakukan rehabilitasi lahan dengan system agroforestry yang mendorong pangan hutan melalui pembangunan 3 nursery (rumah bibit), dan (3) peningkatan ekonomi masyarakat melalui pembangunan 10 home industry.

Data

(Output 1.1.1, Activities 1.1.1.1)

Keberhasilan capaian program tentunya tidak akan terlepas dari dukungan serta partisipasi langsung dari masyarakat sebagai penerima manfaat langsung program. Untuk itu perlu dilakukan Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) di desa Paladang, Desa Ranga, dan Desa Tungka sebagai salah satu syarat untuk pengusulan skema perhutanan sosial.

Data

(Output 1.1.2, Activities 1.1.2.1)

Kegiatan rehabilitasi ini sejalan dengan aktivitas program yakni meningkatnya tutupan lahan hutan. Kegiatan ini dilaksanakan dimasing – masing desa intervensi pada wilayah hulu dimana Kabupaten Enrekang meliputi Desa Paladang, Desa Pundilemo, Desa Ranga, dan Desa Tungka. Dalam upaya mendorong peningkatan tutupan lahan hutan maka perlu adanya informasi terkini dan aktual terhadap daerah intervensi program, sehingga berdampak pada strategi perencanaan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi.

Data

(Output 1.1.2, Activities 1.1.2.3)

Komoditi yang akan ditanam dalam kegiatan rehabilitasi ini adalah jenis komoditi pangan hutan sebagai alternatif pangan pokok yang bernilai komersial. Pemilihan komoditi menekankan pada komoditi pangan hutan yang biasa diusahakan oleh masyarakat dengan nilai ekonomi tinggi, kesesuaian lahan dan juga tetap memperhatikan nilai-nilai perlindungan kawasan. Untuk mewujudkan kegiatan tersebut, maka perlu dilakukan pembangunan rumah bibit (nursery) di beberapa Desa intervensi program sebagai “Bank Benih” untuk tanaman rehabilitasi nantinya.

Data

(Output 1.2.2, Activities 1.2.2.1)

Keberhasilan capaian program tentunya tidak akan terlepas dari dukungan serta partisipasi langsung dari masyarakat sebagai penerima manfaat langsung program. Untuk itu perlu dilakukan Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) di desa Paladang, Desa Ranga, dan Desa Tungka sebagai salah satu syarat untuk pengusulan skema perhutanan sosial.

Data

(Output 2.1.3, Activities 2.1.3.3)

Dalam pengusulan skema perhutanan sosial tersebut, masyarakat harus mengetahui
secara mendalam dari awal hingga proses pengelolaan dalam kawasan. Sehingga diperlukan
suatu kegiatan pertemuan untuk menyusun secara partisipatif proposal pengusulan perhutanan
sosial, agar masyarakat dapat dijadikan sebagai subjek dalam pengelolaan.

Data

(Output 2.1.3, Activities 2.1.3.3)

Dalam melakukan kegiatan pengadaan home industry dalam desa tentu akan berdampak
pada aspek social dan penghidupan masyarakat sekitar, maka dari itu sebelum melakukan
pembangunan home industri perlu kiranya untuk dilakukannya kegiatan pertemuan skala
Gapoktanhut untuk membicarakan persiapan dalam pengadaan home industri.

Data

(Output 2.1.3, Activities 2.1.3.3)

Keberhasilan capaian program tentunya tidak akan terlepas dari dukungan serta partisipasi langsung dari masyarakat sebagai penerima manfaat langsung program. Untuk itu perlu dilakukan Pembentukan Kelompok Home Industri di desa Paladang, Desa Ranga, Desa Pundilemo dan Desa Tungka.

Data

CAPAIAN

(Output 1.1.1)

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Kepada Gabungan Kelompok Tani Hutan Massewa Seluas +- 128 (Seratus Dua Puluh Delapan) Hektare Pada Kawasan Lindung di Desa Paladang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan

Data